Polres Lamsel Amankan Provokator Bersenjata Tajam di Eksekusi Lahan PTPN 7

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, – Eksekusi penertiban lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (13/1/2025), berlangsung dengan pengamanan ketat. Namun, kepolisian berhasil mengamankan empat provokator, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa seorang pria S (56), asal Desa Komering Agung, Lampung Tengah, diamankan karena membawa badik sepanjang 20 cm di lokasi eksekusi.

“Selain itu, tiga orang lainnya juga ditangkap, yaitu seorang bapak dan anak dari Lampung Tengah, sdr. F dari Lampung Utara, serta AR dari Batang Hari, Lampung Timur” lanjut Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/1/2025).

Kegiatan pengamanan eksekusi lahan saat itu, kepolisian mengedepankan teknik soft approach yang sifatnya humanis. Dimana, polisi tidak dipersenjatai dengan apapun untuk bisa mengamankan warga yang ada didalam lokasi. Juga, mengamankan pihak perusahaan yang akan melakukan eksekusi.

Kepemilikan senjata tajam di lokasi seperti ini tidak hanya membahayakan diri pelaku, tetapi juga warga dan aparat keamanan yang bertugas. Pendekatan humanis dari kepolisian membuktikan bahwa upaya preventif dapat menciptakan suasana kondusif meskipun ada potensi provokasi.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam seperti badik tidak dapat ditoleransi, apalagi di lokasi rawan konflik. “Kegiatan ini kami amankan dengan pendekatan yang humanis, namun tetap ada pihak yang mencoba memprovokasi,” jelas AKBP Yusriandi.

Penangkapan sdr. S dan tiga provokator lainnya menjadi bukti tegas bahwa pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan. Saat ini, S masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Unit K-9 Polda Jabar Temukan 3 Titik Diduga Korban Longsor di Gunung Kuda
Lokasi Sabung Ayam di Belakang Pasar Johar Semarang Digerebek Polisi
Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda
Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:58

Unit K-9 Polda Jabar Temukan 3 Titik Diduga Korban Longsor di Gunung Kuda

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:56

Lokasi Sabung Ayam di Belakang Pasar Johar Semarang Digerebek Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 08:10

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 - 06:40

Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:33

Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Berita Terbaru

Uncategorized

Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:53