TANGGAMUS – Ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu Hendi Antoni, dikabarkan mundur dari jabatannya usai berpolemik dan dilaporkan oleh Lembaga Hukum Indonesia (LHI) DPW Lampung ke Kejari Tanggamus. Rabu 25 Desember 2024
Informasi ini berhasil dikumpulkan oleh team media melalui pesan berantai yang disampaikan digroup Whats APP di Kabupaten Tanggamus.
Dalam Pesan tersebut, Ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu Hendi Antoni mengundurkan diri secara resmi sebagai ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu sejak 25 Desember 2024.
“Assalamualaikum wrb..
Mohon maaf sebelumnya kepada kawan2 kakon semua..
Berhubung akan berakhirnya tahun 2024..harusnya kita kumpul bersama dulu..namun karena waktu dan kesibukan masing2 pekon sangatlah padat..maka saya selaku ketua dpk apdesi ulubelu.dengan kerendahan hati dan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada teman2 semua..
Mulai hari ini, pada tgl 25:12:2024 Saya mengundurkan diri dari dpk apdesi ulubelu..
Apabila ada kesalahan dan kekeliruan saya selama menjadi dpk apdesi ulubelu saya ucapakan mohon maaf yang sebesar²nya. jadi mulai 1 januari sudah tidak ada urusan dengan saya lagi mengenai apdesi trimss” Pesannya.
Sementara untuk memastikan informasi ini, team media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada Hendi Antoni. Drinya pun membenarkan informasi ini dengan alasan untuk penyegaran. “Penyegaran bang. siapa tau ada yang ingin jadi pengurus apdesi..menyambut tahun baru..suasana baru,” kata Hendi Antoni kepada media ini.
Tanggapan Praktisi Hukum
Tanggapi pengunduran mendadak dari Hendi Antoni selaku Ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu yang secara mendadak inipun ditanggapi oleh Praktis Hukum Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI)
Suhendar SH MM mengatakan bahwa pengunduran diri Hendi Antoni atau siapapun dari jabatan apapun itu merupakan hak dari masing-masing individu dan pihaknya pun menghormati keputusan itu.
“Setiap orang berhak untuk menentukan langkah dan sikapnya masing-masing. Begitu juga dengan jabatan, Hendi Antoni pun berhak mau melanjutkan atau mundur dari jabatannya. Mari kita hormati keputusan itu.” tegas Suhendar
Saat disinggung dengan kelanjutan laporan hukum oleh LHI DPW Lampung di Kejari Tanggamus untuk kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu, dirinya mengatakan bahwa Proses hukum bakal terus berlanjut.
“Proses hukum tetap terus lanjut bang, ini kan yang dilaporkan kan Ketua, sekretaris dan Bendahara. Dimana saat itu kepengurusan Hendi Antoni Cs, dilaporkan lakukan Pungutan liar senominal 50.000.000 dan 15.000.000,-/tahun untuk stiap pekon di kecamatan Ulu Belu mengatasnamakan untuk koordinasi/Upeti ke APH. Nah tinggal mereka jelaskan saja nanti di kejaksaan. Yang pasti perkara ini bakal kita kawal, jika kejari Tanggamus gak bernyali terhadap perkara ini, kita kan lanjutkan perkara ini ke Kejati Lampung.” tandas Suhendar. SH, MM
Dan diujung Penyampaiannya, Suhendar SH MM pun menekankan kepada para kepala Pekon dan Kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu selanjutnya agar lebih berhati-hati dan amanah dalam penggunaan kekuasaan dan anggaran yang dipercayakan kepadanya.
“Pesan untuk kepala Pekon dimanapun berada dan Calon Kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu belu yang akan datang, berhati-hatilah. Gunakanlah amanahmu dengan baik, jangan salahgunakan kekuasaanmu apalagi terhadap amanah dana desa yang dipercayakan oleh Negara melaluimu. Itu uang rakyat, yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk foya-foyamu dan perlindunganmu. Jika kamu bekerja benar, Rakyat dan Hukum yang akan melindungimu.” pungkasnya. (Anton Yusup)