LAMSEL,– Rumah Sakit Siti Khodijah Kalianda, Lampung Selatan, diduga menolak seorang pasien ibu hamil yang ingin melakukan pemeriksaan kandungan menggunakan layanan BPJS. Pasien berinisial MS dilaporkan mengalami penolakan sebanyak dua kali oleh pihak rumah sakit, meskipun telah membawa surat rujukan dari klinik. senin 23 Desember 2024.
Kasus ini bermula pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024. ketika MS memeriksakan kandungannya di Klinik Dokter NR di Desa Tanjung Ratu. Dokter di klinik tersebut memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan lanjutan di RS Siti Khodijah Kalianda. Namun, sesampainya di rumah sakit, MS ditolak oleh petugas dengan alasan kuota pasien BPJS di rumah sakit Siti Khodijah tersebut dibatasi hanya 10 orang per harinya. MS pun diminta kembali pada hari Senin tanggal 23/12/2024 dan diarahkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui WhatsApp.
Dan Pada hari Senin tanggal 23/12/2024, MS mengikuti arahan petugas dan mendaftar diri secara online. Namun mirisnya pelayanan, setelah tiba di rumah sakit Siti Khodijah Kalianda ke dua kalinya, MS kembali ditolak karena melewati batas waktu pelayanan BPJS yang hanya dibuka hingga pukul 12.00 siang saja.
Sedangkan MS, yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar kurang lebih nya satu jam untuk mencapai rumah sakit Siti Khodijah Kalianda, keluarga nya korban merasa sangat kecewa karena pelayanan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat kecil seperti mereka.
Petugas Hanya Layani Pasien Umum Lebih ironisnya, petugas rumah sakit Siti Khodijah Kalianda, malah dikabarkan menyarankan korban untuk mendaftar sebagai pasien umum, namun karena keterbatasan biaya, korban tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. MS, yang sedang hamil tujuh bulan itu dan belum pernah menjalani USG, Akhirnya terpaksa pulang dengan rasa kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dari rumah sakit Siti Khodijah Kalianda.
Kondisi ini Harus menjadi perhatian serius bagi pemerintahan daerah Lampung Selatan khususnya pelayanan bagi kesehatan masyarakat miskin, mengingat MS telah membawa surat rujukan dari klinik, yang seharusnya menjadi dasar untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit rujukan. Namun Akan tetapi Penolakan tersebut juga menunjukkan bahwa adanya kendala dalam sistem pelayanan BPJS di RS Siti Khodijah Kalianda tersebut.
Masyarakat Butuh Pelayanan Kesehatan yang layak dan Adil, Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan Dilampung Selatan, terutama untuk pasien BPJS. Pembatasan kuota pasien dan aturan waktu yang ketat dapat menghalangi masyarakat miskin, terutama yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan, untuk mendapatkan layanan yang semestinya.
Sedangkan Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Siti Khodijah Kalianda, terkait insiden ini. Masyarakat sangat berharap pihak rumah sakit dan otoritas terkait kesehatan dapat memberikan penjelasan dan memperbaiki sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.