BATANG – 2 orang yang mengaku sebagai wartawan, diamankan para korbannya, yakni sejumlah kepala desa di kecamatan Bawang kabupaten Batang, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku diarak ke kantor polisi setempat, untuk di proses secara hukum.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo didampingi Wakapolres, Kompol Hartono dan Kasat Reskrim, AKP Imam Muhtadi saat konferensi Pers pada Jumat (20/12/2024) sore di lobi mapolres menjelaskan, setelah dilakukan proses penyidikan, kedua oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
Modusnya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada kepala desa, sebagai syarat bermitra. Namun jika tidak dipenuhi, para korban diancam akan diberitakan negatif.
Kedua pelaku diketahui kerap mendatangi desa-desa, dengan menggunakan atribut yang menyerupai fungsi kepolisian. Dari media cetak, id card dan hingga seragam yang digunakan menggunakan identitas Reskrim dan logo Polri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan mapolres Batang. Keduanya di jerat dengan pasal 368 junto 64 atau 369 junto 64 tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JATENG, yang masuk pada 25 November 2024.
Kedua tersangka, Zaenal Abidin dan Nur Wantoro, menyalahgunakan nama media untuk menekan para kepala desa agar menyerahkan uang. Jika permintaan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan desa.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi balai desa yang sedang melaksanakan pembangunan. Mereka menawarkan kerjasama media dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa membeli alat pemadam kebakaran (APAR) dengan harga Rp2,5 juta per unit. Jika permintaan ini ditolak, mereka mengancam akan menulis berita negatif.
“Mereka bahkan membawa dokumentasi pembangunan seperti gedung dan jalan untuk memperkuat intimidasi dan ancaman mereka,” ujar AKBP Nur Cahyo.
Kejahatan ini berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024. Para pelaku beroperasi di beberapa desa di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban. Berdasarkan laporan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp58,9 juta.
Berikut adalah beberapa korban dan jumlah kerugian yang diderita, Kepala Desa Soka: Rp2,5 juta, Kepala Desa Pranten: Rp2,5 jut, Kepala Desa Candirejo: Rp6 juta, Kepala Desa Sojomerto: Rp11,6 juta, Kepala Desa Polodoro: Rp10 juta.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, antara lain, ID card dan surat tugas media atas nama tersangka, Majalah “Media Jurnal Polri” dan “Media Reskrim”
Kemudian Stempel, kwitansi, dan uang tunai hasil pemerasan, Sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku dan Handphone yang dipakai untuk komunikasi
“Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya,” pungkas Kapolres. (st)