KEBUMEN – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, yang terjadi pada Rabu, 18 September 2024.
Melalui Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen, seorang pria berinisial IN (35), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 7 November 2024.
Operasi penangkapan tersebut melibatkan kerja sama lintas wilayah, yakni Tim Resmob Polres Kebumen, Tim Resmob Polres Kulonprogo Yogyakarta, dan Tim Resmob Polres Purworejo.
Menurut AKP La Ode, tersangka IN cukup licin dan merupakan bagian dari kelompok pencurian asal Palembang yang dikenal sangat meresahkan. Kelompok ini diduga telah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai wilayah, tidak hanya di Kebumen tetapi juga di sejumlah provinsi lainnya.
Di Kabupaten Kebumen sendiri, tersangka diduga terlibat dalam lebih dari 10 aksi pencurian, yang semuanya menyasar Sekolah Dasar. (sut)