LAMSEL , – Polres Lampung Selatan berhasil meraih predikat Zona Hijau dalam penilaian pelayanan publik tahun 2024 oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diterima dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Polres Lampung Selatan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai standar nasional. Dengan skor 87,95, Polres Lampung Selatan menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembenahan fasilitas, penempatan SDM yang kompeten, serta pengawasan yang konsisten. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Lampung Selatan sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. Kursi roda dan toilet khusus disediakan untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, tersedia ruang laktasi bagi ibu menyusui, ruang bermain anak, serta ruang membaca, memberikan pengalaman pelayanan yang ramah keluarga.
Penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi bukti bahwa Polres Lampung Selatan telah mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Penilaian berdasarkan indikator yang ketat menunjukkan bahwa institusi ini berhasil menciptakan sistem pelayanan yang profesional, efisien, dan transparan.
Kapolres berharap agar prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. “Predikat ini adalah awal dari perjalanan panjang kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan demi perbaikan pelayanan ke depannya,” tutupnya.
(Fen)