Polemik Pelantikan Pilkada Siantar-Simalungun 2024. Sepri Ijon : Jika tidak ada sengketa di MK, pelantikan sudah bisa segera diagendakan !

( Caption : Sepri Ijon Maujana Saragih, SH,M.H Dosen Hukum Tata Negara, USI )

SIMALUNGUN, – gebrakkasus.com – Pesta demokrasi melalui pelaksanaan kepala daerah di Siantar – Simalungun telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024 yang lalu. KPUD setempat juga telah menetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi perolehan suara untuk pasangan Anton-Benny dan Wesly-Herlina sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun pada tanggal 05 Desember 2024 dan Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar pada 03 Desember 2024 untuk periode 2025-2030. Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun merupakan 2 (dua) dari 270 daerah yang akhir masa jabatan (Amj) kepala daerahnya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Namun ada hal yang berbeda dari pelaksanaan Pilkada di dua daerah tersebut, yang mana untuk Pilkada Simalungun pasangan calon petahana RHS – AZI tidak mengajukan permohonan sengketa ke MK, sedangkan pasangan calon petahana Susanti-Ronald mengajukan permohonan sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah Kota Pematang Siantar di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan sengketa tersebut diajukan pada Rabu (11/12/24), melalui akta permohonan elektronik Nomor 256/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Menanggapi fenomena Pilkada di dua daerah tersebut, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H, Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Simalungun Kota Pematang Siantar saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa permohonan sengketa atas hasil pemilihan kepala daerah di Kota Pematang Siantar yang diajukan oleh pasangan Suanti-Ronald ke Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu hal yang lumrah dalam demokrasi dan merupakan hak atau upaya hukum yang legal dalam konstitusi.

“upaya hukum permohonan sengketa atas hasil Pilkada Kota Pematang Siantar yang dimohonkan oleh pasangan calon petahana Susanti-Ronald merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi dan merupakan hak yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum”, kata Sepri Ijon, Sabtu (14/12/2024).

Sepri Ijon juga menambahkan, dalam membuat pengajuan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi sudah diatur syarat formil permohonan oleh Mahkamah Konstitusi yakni perihal tenggat waktu pendaftaran permohonan sengketa dan ambang batas selisih suara sah pasangan calon.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPUD setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan. Artinya pasangan calon yang merasa dirugikan hanya bisa mengajukan permohonan sengketa paling lambat 3 hari kerja sejak KPUD menetapkan perolehan suara hasil pemilihan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, MK sebagai lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk, nanti akan tetap dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil atau tidak,” tambah pria yang juga Praktisi Hukum tersebut.

Sepri Ijon juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A ayat (1) dan ayat (2), pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 07 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Presiden Republik Indonesia dan pada tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Senada dengan ketentuan Perpres tersebut, untuk hasil Pilkada Kabupaten Simalungun, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap akan dilantik sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perpres tersebut dikarenakan pasangan calon petahana RHS-AZI tidak ada mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Simalungun.

“berbeda dengan Kabupaten Simalungun, sejak KPUD Kabupaten Simalungun menetapkan pasangan calon Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun terpilih, tidak ada permohonan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menandakan pasangan calon Anton-Benny bisa segera dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Perpres No.80 Tahun 2024. Meskipun ada ihwal lain dalam Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Maret 2024, namun itu bukan berarti akhir masa jabatan kepala daerah yang menjabat tidak berakhir pada Tahun 2024,’ tutur Sepri Ijon.

“Adapun amar putusan MK tersebut hanya mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan. Artinya pasca terbitnya Perpres No.80 Tahun 2024, maka kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 yang tidak bersengketa di MK harus segera dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah memberikan usulan mengenai percepatan pelantikan Kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Menanggapi usulan Mendagri tersebut, menurut Sepri Ijon, pelantikan kepala daerah terpilih untuk di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar secara bertahap sudah dapat diagendakan mulai Januari 2025 untuk memudahkan pelaksanaan program Tahun 2025.

“kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, agar dilantik saja secara bertahap mulai awal bulan Januari 2025. Kabupaten Simalungun salah satunya adalah daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Artinya, tidak ada alasan apapun untuk menunda pelantikan Anton-Benny sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun terpilih. Demikian juga untuk Kota Pematang Siantar, jika kemudian hasil pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, maka Wesly-Herlina sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar terpilih juga sudah bisa dimasukkan dalam agenda pelantikan,” tutup Sepri Ijon.

( P.M )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *