PURWOREJO – Prihatin maraknya peredaran minuman keras di wilayah Purworejo, belasan spanduk dan banner penolakan miras terpasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purworejo.
Puluhan spanduk yang bertuliskan kami umat Islam dan masyarakat Purworejo menolak peredaran miras di seluruh wilayah hukum Kabupaten Purworejo itu, mulai terlihat sejak Kamis malam 12 Desember 2024.
Terpantau, spanduk terbentang di berbagai penjuru, diantaranya di depan pagar Polsek kutoarjo, depan RM (Ratan Miring) Kaliwatubumi Butuh, depan masjid polsek kutoarjo, depan koramil kecamatan bayan, dekat polsek kecamatan butuh, dekat lampu merah perempatan kutoarjo dan dekat terminal Kutoarjo.
Dalam spanduk juga termuat gambar miras dan botol -botol yang ada simbol terlarang dan Nol % alkohol. Mungkin maksudnya adalah mengacu tentang perda kabupaten Purworejo tentang 0 persen alkohol.
Beragam komentar pun dilontarkan sejumlah warga dan pengendara yang melintas, terkait munculnya spanduk bertuliskan penolakan miras di Purworejo tersebut.
“Tinggal bagaimana kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi miras, dan untuk aparat terkait sepertinya harus tegas dan berani menindak para penjual miras yang masih beroperasi,” beber Rohman, warga Butuh, Jumat (13/12/2024).
Diketahui, larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, di mana Kabupaten Purworejo menerapkan kebijakan 0 persen alkohol. (St)