Medan, – gebrakkasus.com – PERTAMA KALI PENGADILAN DI INDONESIA SI PELAPOR (TIMIN BINGE PURBA SIBORO) PENGUSAHA SUKSES DI SUMATERA UTARA TIDAK PERNAH HADIR DI PENGADILAN TETAPI SI TERLAPOR (KENNEDY MANURUNG) TETAP DIVONIS BERSALAH OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN DAN DIVONIS TIGA TAHUN (3), BANDING DI PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA (PT) DIVONIS PIDANA PENJARA DUA (2) TAHUN, BANDING LAGI KASASI KE MAHKAMAH AGUNG (MA) TETAP MEMVONIS BERSALAH DENGAN VONIS PIDANA PENJARA KURUNGAN DUA (2) TAHUN. NAZARUDDIN Selaku Insan PERS, Terkait Kasus Kennedy Manurung, Bersyukur telah di Tinjau Kembali oleh Pengadilan
Sidang PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan di pengadilan negeri medan, Senin, (14/10/2024) memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali) MAHKAMAH AGUNG DI JAKARTA. Rahmayani Amir Ahmad SH, dengan Terdakwa Kennedy Manurung.
Hal sidang PK akhir itu dilakukan di Pengadilan Negeri medan Setelah 6 (enam) Kali disidangkan sebelumnya dan Semua Bukti atau Novum Baru telah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
Adapun berbagai bukti yang diserahkan, Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo III Kecamatam Medan Amplas, Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan tahun acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan, penegakan Hukum tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung, patut diduga, kasus itu yang dialami Kennedy Manurung ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga Kennedy Manurung ditahan saat ini.
Bagaimana mungkin si Pelapor (Timin Bingei Purba Siboro) tidak pernah hadir dalam kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ini baru pertama kali di Indonesia terjadi.
“Kita Doakan aja agar Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus Bapak Kennedy ini bisa memutuskan dengan sebenarnya dan ditinjau kembali segala sesuatunya karena kita anggap itu tidak bersalah dan dia hanya sebagai tetangga yang ingin menjaga dan merawat Ruko tersebut karena sebelumnya sudah di pertanyakan ke Kepling, Lurah dan Masyarakat setempat siapa pemiliknya, tetapi tidak ada tau siapa pemilik nya, agar ruko tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah dan ruko tersebut suda di tumbuhi semak belukar maka Saudara Kennedy Manurung menjaga dan merawat nya saja. dan harapan kita agar pihak pengadilan memvonis Bebas Murni agar segera membebaskan bapak Kennedy Manurung dari Rumah Tahanan Kelas IIB Balige”. ujar Nazaruddin menutupnya.
Atas perkara tersebut pihak media melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum atas dasar penahanan dan hasil akhir terkait kasus Kennedy Manurung namun saat dikonfirmasi Jaksa Rahmayani Amir Ahmad SH Bungkam.
( Team/Read )