APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Talang Babatan Masa Jabatan Kades Imron

Gebrak Kasus Com- Kabar Bengkulu–Program Pelaksanaan Pembangunan Desa Talang Babatan, yang dikabarkan masyarakat Desa itu, menelan biaya pantastis dari ADD dan DD, yang terhitung dari Tahun 2019 hingga 2024 diminta masyarakat untuk diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terdapat beberapa program Fiktif.

Sehingga beberapa Masyarakat Desa Talang Babatan yang identitasnya minta dirahasiakan, meminta Aparat Penegak Hukum, mulai dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK), Inspetorat, Tipikor, bila perlu Kejari turun langsung untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desanya.

Program Desa Talang Babatan diduga tidak sesuai spekfikasi anggaran biaya, dan dugaan Fiktip dan diduga sebagai ajang korupsi Kepala Desa beserta beberapa perangkat, untuk memperkaya diri Kepala Desa.

Beberapa warga Desa membeberkan, Program Pelaksanaan Pembangunan Desa Talang Babatan yang dicurigai masyarakat terdapat penyelewengan Dana Desa dan Fiktif yang diduga dilakukan Kepala Desa bersama Perangkatnya.

Diantaranya:
-Program Pembangunan Jalan Rabat Beton ditahun sebelumnya.
-Sumur Bor di tahun sebelumnya.
-Ketahanan Pangan, Mulai dari pengadaan Pupuk 2023 – 2024, pemeliharaan Ayam Kampung 2023. dan Lain – lain.

Salah satu warga Desa Talang Babatan sebut saja TN membeberkan yang ia ketahui, tentang beberapa anggaran Dana Desanya, kepada Wartawan investigasi yang langsung turun kelapangan. Sabtu 09 November 2024.

“Kepada pihak – pihak yang yang berwenang untuk memperhatikan Program yang mengunakan Dana Desa, kerena ada beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai RAB dan dianggap penyelewengan Dana, karena anggarannya tidak masuk akal,” kata TN.

Seharusnya Aparat Penegak Hukum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak meninjau dan menyelidiki Desa Talang Babatan yang dicurigai melakukan Korupsi.

Sisi modus korupsi Dana Desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
– Markup proyek.
– Penggelapan.
– Kegiatan atau program fiktif
– Pemotongan anggaran.
– Mengalih Fungsikan suatu bangunan.
-dan lain – lain.

Hingga berita ini diterbitkan, demi keberimbangan berita, Imron Kepala Desa Talang Babatan masih dalam upaya diminta keterangannya secara konfirmasi untuk mendengar hak jawabnya.

Sementara Kades Imron tidak mau ungkapkan kebenaran Fakta dilapangan, diduga kuat Program pembangunan jalan yang menelan biaya fantastis dari Dana Desa dan ADD tersebut terdapat dugaan pengurangan Volume, Mar’up proyek sehingga disimpulkan Kepala Desa Talang Babatan bersama Perangkatnya melakukan Korupsi Dana Desa.

Dari itu. Jika terbukti benar terdapat dugaan penyelewengan Dana Desa Talang Babatan, maka wartawan didampingi LSM akan melaporkan prihal dugaan korupsi yang dilakukan Kades.(Tim Pemerhati Program Desa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *