Desa Sukapura Adakan MusrembangDesa Tahun 2025, Prioritaskan Pembangunan 

Gebrakkasus.com – LAMSEL,

– Musrenbang Desa atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum musyawarah tahunan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), dan masyarakat untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).

 

Musrenbang Desa merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembanguna.

 

Kali ini Desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, mengadakan MusrembangDesa tahun 2025, yang berlangsung di Aula Desa Sukapura, Senin (04/11/2024).

 

MusrembangDesa tahun 2025 itu yang dihadiri langsung oleh Camat Sragi Jaelani S.STP.M.M. bersama jajarannya,Kepala Desa Sukapura Giyanto, Ketua BPD Desa Sukapura ,Ketua LPM,Bhabinkamtibmas, Babinsa ,Pendamping Kecamatan Sragi, Pendamping Desa, Perangkat Desa,Kadus, RT,Linmas serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

 

Dalam sambutannya kepala Desa Sukapura Giyanto, menyampaikan capaian capaian hasil Realisasi program program pembangunan di tahun 2024 yang telah terealisasi.

 

“Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di Desa Sukapura dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi Desa”. Tuturnya Giyanto.

 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau disingkat menjadi Musrenbangdes adalah salah satu momen penting yang di selenggarakan dalam pembangunan tingkat Desa yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan dalam setiap tahunnya, jelasnya kades Giyanto.

 

Usai pemaparan pokok-pokok pikiran dan pemaparan realisasi kegiatan tahunan yang sudah berjalan, serta aspirasi masyarakat yang akan di muat dalam RKPDesa tahun 2025.

 

Ditempat yang sama, Camat Sragi Jaelani S.STP.M.M. mengatakan Musdes ini bertujuan untuk mewujudkan tercapainya pembangunan pada tahun 2025 nantinya seperti yang diusulkan oleh masyarakat yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa, selain itu RKPDes Harus Memperhatiakan Hasil Dari Pendataan di Desa Sebagai acuan untuk menentukan Prioritas Pembangunan Desa tahun 2025.

 

Lanjutnya Jailani Camat Sragi Menambahakan, “RKPDes ini menampung aspirasi masyarakat, Serta Hasil Pencermatan RPJMDes, Yang Kemudian Dijadikan sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan Pembangunan Desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi Desa, Bukan Hanya Pembangunan Fisik saja Tapi diperlukan Juga Pembangunan SDMnya”tutupnya Camat Sragi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *