Gebrakkasus.com – Lamsel,
– Proyek pengerjaan onderlagh Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 300 meter yang berlokasi di RT 01 RW 01 Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan diduga tidak ada papan nama alias proyek siluman.
Sudah jelas menyalahi aturan, Dalam peraturan Kepres Nomor 80 Tahun 2023 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD maupun APBN, diwajibkan memakai Papan Nama Proyek dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikasi.
Ironisnya lagi, para pekerja disana mulai dari tukang belah batu hingga tukang hampar batu dari awal dimulai pengerjaan hingga saat ini belum menerima upah sama sekali. Padahal mereka sangat membutuhkan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal tersebut dikatakan oleh Warsono selaku tukang belah batu kepada media SiagaOnline.com saat ditemui dikediamannya, Rabu (30/10/2024).
Ia menuturkan bukan hanya dirinya, rekan kerja lainnya pun belum sama sekali menerima upah atas keringat mereka.
Mereka sudah mencoba menghubungi orang yang memerintahkan mereka kerja. Namun jawabannya saling lempar dan terkesan acuh dan ada indikasi tak mau bayar.
“Kesepakatan diawal upah saya selaku tukang belah batu, per mobil cuma seratus ribu. Dan untuk pemasangan batu, harian sebesar Rp. 100 ribu. Yang sudah saya belah sudah 14 mobil dump truk, artinya hak saya ada 1,4 juta. Namun tak kunjung dibayar-bayar, ” terang Warsono.
Untuk itu, Warsono bersama rekan kerjanya yang lain menuntut haknya untuk segera dibayar. Dan mereka merasa dimanfaatkan oleh pihak kontraktor. Saat ditanya seandainya, batas tertentu tak kunjung dibayar, apa langkah selanjutnya? Warsono menjawab ” kita akan meminta bantuan dari Advokat.
Lebih lanjut, Warsono menerangkan bahwa kegiatan proyek onderlagh Jalan Usaha Tani tersebut tidak ada papan nama proyek. Bahkan pihak desa pun tidak tau serta heran atas pengerjaan usulan para kelompok tani di Desa Bangun Rejo.
Padahal, terealisasinya jalan usaha tani tersebut berkat usulan dari para kelompok tani Desa Bangun Rejo. Dan anehnya, dari kelompok tani satu pun tak terlibat dalam pengerjaan onderlagh Jalan Usaha Tani yang telah lama diusulkan tersebut. Bahkan mereka heran, dalam pengerjaannya melalui pihak ketiga (rekanan). Umumnya di kerjakan oleh kelompok tani secara swakelola.
Berbekal keterangan dari Warsono, media ini mencoba menghubungi atas nama Bos Sodek melalui nomor WhatsApp miliknya. Saat ditanya terkait papan nama proyek, ia menjawab sudah dipasang di tengah. Padahal dari penelusuran di lapangan dari titik nol hingga titik akhir tak ada papan nama proyek yang disebut.
Lebih lanjut, saat ditanya dirinya selaku apa di proyek onderlagh Jalan Usaha Tani tersebut? Ia menjawab ” sebagai kepala tukang” jawabannya. Kemudian saat ditanyai siapa pemilik tender proyek onderlagh Jalan Usaha Tani tersebut? Sodek menjawab ” tidak tau.
Bahkan saat disinggung terkait pembayaran upah para pekerja dirinya pun menjawab tidak tau. Dan terkesan menantang. ” Silahkan Bang kalau mau diberitakan ” Ujarnya.
Tak sampai disitu, media ini mencoba menggali informasi dari Dadang selaku Mandor proyek onderlagh Jalan Usaha Tani di Desa Bangun Rejo tersebut dengan menghubungi nomor WhatsApp nya. Namun sudah berkali-kali ditelpon, tak diangkat.
Sementara, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Ketapang, Bapak Kiki saat dikonfirmasi terkait proyek siluman tersebut melalui telepon selulernya menjawab singkat ” Iya Mas, coba besok saya koordinasi ke dinas ya? ” Jawabnya.
(Tim)