MAGELANG – Musyawarah penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah milik warga yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen, Yang berada diwilayah Desa Pancuranmas dan Desa Pucang, di laksanakan selasa 29 Oktober 2024 di Gedung Balai Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang jam 09.00 WIB sampai dengan 12.00.WIB
Hadir dalam musyawarah tersebut, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang A. Yani, SH., Camat Secang Supomo, SH., Danramil 05/Secang Kapten Arm Sutikno, SH., Kapolsek Secang AKP Kamidi, SH., M.H., Kepala Desa Pancuranmas H. Yuni Puji Istiyono, S.E., Kepala Desa Pucang H Drs.Anwari, Kepala APP. Upik, Wakil PPK Heru Budi Prasetiyo, beserta warga masyarakat terdampak proyek Jalan Tol Jogja – Bawen untuk daerah Desa Pancuranmas dan Desa Pucang
Dalam kesempatan tersebut Camat Secang Supomo,SH., menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang tanahnya terdampak proyek jalan Tol Jogja-Bawen di wilayah kecamatan Secang khususnya, agar tidak terpancing ataupun terprofokasi dari pihak pihak tertentu yang tidak dapat di pertanggungjawabkan” Tuturnya
Camat Secang juga mengajak, Marilah kita bersama – sama menjaga program proyek jalan tol di wilayah kecamatan secang agar program tersebut bisa berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang berlaku “ucapnya
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magelang A. Yani, SH., mengatakan bahwa ada sebanyak 134 (Seratus tiga puluh empat) bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol diwilayah Desa Pancuranmas, dan dari desa Pucang Sebanyak 9 ( Sembilan ) Bidang tanah”Ucapnya
Dengan diadakan musyawarah seperti ini, warga masyarakat yang terdampak proyek jalan tol yang berada diwilayah Desa Pancuranmas ataupun Desa Pucang sudah menerima dan setuju dengan harga Ganti rugi tersebut ” Pungkasnya. (Ays)