Gebrakkasus.com – LAMSEL,
– Ketua DPRD Lampung Selatan secara resmi membuka rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025. Senin (28/10/2024).
Rapat paripurna di gelar di ruang sidang utama dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, di dampingi wakil ketua I, Merik Havit, wakil ketua II, A. Benny Raharjo dan Wakil ketua III, Bella Jayanti.
Dihadapan anggota Fraksi, Ketua DPRD kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, resmi membuka paripurna pada pukul 10:00 wib, mengatakan.
Hari ini dalam rangka penyampaian Perda APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025. sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disertai penjelasan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama secara teknis penyusunan RAPD diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sejalan dengan itu penyusunan RAPD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025 serta kebijakan dalam anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara KUA dan PPAS tahun 2025 telah disepakati bersama antara pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara tertib efisien efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan hajat keadilan kepatuhan dan inspiratif bermanfaat untuk kepentingan publik.
Untuk itu Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan rapat pada tanggal 22 Oktober 2024, antara lain menetapkan jadwal Paripurna penyampaian dalam Perda APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 dengan susunan acara rapat sebagai berikut.
1. Pembukaan.
2. Penyampaian nota pengantar APBD Tahun Anggaran 2025 oleh saudara PLT Bupati Lampung Selatan.
3. Pandangan umum praktik-praktik DPRD.
4. Jawaban atau tanggapan PLT bupati atau pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan Lampung Selatan.
5. Demi musyawarah mufakat Apakah susunan acara tersebut dapat disetujui paripurna yang terhormat Saudara PLT Bupati Lampung Selatan.