Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Viral, Kades Banyuurip Berikan Tanggapan

Teguh, Kepala Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo

Purworejo, gebrakkasus.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Pureorejo Jawa Tengah, ramai diperbincangkan setelah peristiwa itu viral di jagad media sosial lewat konten pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pasalnya, kasus yang diduga sudah lama terjadi tidak mendapat tanggapan serius dari penegak hukum dan pemerintah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Teguh, Kepala Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo mengatakan, pemerintah desanya tidak terlibat secara resmi dalam kasus ini. Diketahui, Desa Banyuurip adalah tempat tinggal kedua korban.

Teguh mengungkapkan, peristiwa itu diketahuinya dari laporan warga. Pihaknya kemudian menyerahkan permasalahan ini kepada pihak keluarga korban dengan keluarga pelaku.

“Saya sebagai kepala desa dan Pemerintah Desa Banyuurip menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga korban. Mau diselesaikan secara hukum atau bagaimana monggo keluarga yang lebih tau yang terbaik,” katanya, Minggu, 20/10/2024.

Menurut Teguh, saat itu keluarga korban memilih untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaaan. Bahkan salah satu korban (sang adik) bersedia nikah dengan salah satu pelaku dengan pertimbangan karena sang korban hamil.

“Anaknya sudah lahir, sekarang anaknya sudah berusia tujuh bulan,” ucap Teguh.

Bahwa ada kabar keterlibatan pemerintah desa, lanjut Teguh, yang sebenarnya adalah ada salah satu perangkat desanya yang mendampingi persoalan ini.

“Itu sekitar bulan November 2023. Pihak keluarga bilang kalau keponakannya sedang hamil akibat hubungan diluar nikah. Waktu itu kita dampingi kami sampaikan kepada pihak keluarga mau di proses hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Teguh.

Pada saat itu, kata Teguh, pihak keluarga tak ingin kasus itu berkepanjangan. Keluarga korban meminta pemerintah desa mendampingi agar kasus itu selesai secara kekeluargaan. Pihak keluarga juga bahkan meminta agar pemerintah desa membantu hingga proses pernikahan.

“Cuma masalahnya waktu itu baik korban maupun pelaku masih sama-sama masih dibawah umur. Sehingga tidak bisa nikah resmi di KUA. Lalu pihak keluarga minta agar keduanya tetap dinikahkan meskipun hanya secara Siri,” ujarnya lagi.

Sementara kasus yang menimpa korban kedua (sang kakak), Teguh menceritakan, saat itu korban bersama dua pelaku tertangkap basah oleh warga di sebuah gubuk persawahan di wilayah Desa Pogung Kecamatan Bayan, Purworejo.

Setelah tertangkap warga ketiganya pun langsung dibawa ke Kantor Desa Banyuurip. Atas peristiwa itu, pihak pemerintah desa pun memanggil keluarga masing-masing untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Pihak keluarga semua datang. Saat itu kami persilahkan keluarga korban dan keluarga pelaku berembuk, yang akhirnya mereka semua sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Teguh mengatakan, sejak kesepakatan diambil oleh keluarga, tidak ada lagi persoalan. Ia menegaskan Pemdes Banyuurip tidak melakukan pembiaran terhadap kasus yang menimpa dua warganya itu.Bahkan Pemdes berupaya membantu dari pemberian gizi pada korban pertama hingga melahirkan.

“Sebetulnya kan sudah selesai, dan sekarang muncul lagi kasusnya. Ketika memang mau diproses hukum, ya silahkan. Kami mendukung, biar semua clear,” tutupnya. (Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *