LAMSEL –Gebrakkasusu.Com
– Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu) sebut masalah lembaga survey Poltracking Indonesia yang terungkap tidak terdaftar di KPU setempat setelah merilis hasil survey pada Selasa 15 Oktober lalu, merupakan ranah dan wewenang KPU Lampung Selatan untuk menanganinya lebih lanjut.
“(Poltracking) kan yang tak terdaftar itu ranahnya KPU. Jadi KPU itu, bahwa mereka yang punya regulasi. Penanganan atas masalah itu ada di tangan KPU ya,” ujar Ketua Bawaslu Lamsel, Wazaki SH saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat 18 Oktober 2024.
Terpisah, Kordiv Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Lampung Selatan, Irsan Didi membantah pernyataan ketua bawaslu, Wazaki. Dikatakan Irsan Didi, yang namanya pelanggaran, baik itu pemilu, pilpres maupun pilkada merupakan ranah dan wewenang bawaslu.
“Loh gimana ini, kan itu wewenang bawaslu. Bagaimana ya. Coba dikonfirmasi ulang ke bawaslu, yang namanya pelanggaran kan terkait pemilihan umum itu memang tugas dan wewenangnya bawaslu,” kata Irsan Didi.
Kendati demikian, Irsan Didi menjelaskan, tidak ada sanksi apapun bagi lembaga survey manapun yang ingin merilis hasil survey pilkada. Namun begitu dikecualikan bagi lembaga survey yang merilis hasil quick count. Karena ujar Irsan Didi, hitung cepat diatur di dalam UU dan peraturan KPU.
“Lembaga survey yang melakukan quick count harus terdaftar terlebih dahulu di KPU setempat. Pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam pasal 449 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ucap Irsan Didi.
Terkait dengan peraturan KPU, terus Irsan Didi, mengatur soal pelanggaran etika lembaga survey dalam pelaksanaan survei. Hal tersebut diatur dalam pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Disebutkan bahwa: ‘Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat’.
“Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, ‘Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Irsan Didi.
Lebih lanjut dijelaskan Irsan Didi, bahwa alur penanganan pelanggaran terkait lembaga survey itu awalnya akan ditangani oleh bawaslu untuk dilakukan kajian dan penelitian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian itu bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etika oleh lembaga survey yang diteruskan ke KPU. Oleh KPU, rekomendasi dari bawaslu tersebut diteruskan ke asosiasi lembaga survey. Setelah dilakukan penelitian untuk keputusan pemberian sanksi, maka nanti posisi KPU sebagai eksekutor yang memberikan sanksi kepada lembaga survey atas dasar keputusan dari asosiasi,” pungkas Irsan Didi.
(*)