Gebrakkasus.Com- Bakauheni Lampung
–Tim Gabungan Satpel Karantina gagalkan Ribuan Pengiriman Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan BBJ Bakauheni Lampung Selatan Selasa.
Kronologis pada hari Selasa 15/10/2024 , Sekitar Pukul 20:15 WIB, Mobil Box berisi ribuan ekor burung yang ber pelat nomor B 9471 KXV yang di kendarai Sobiin diduga Membawa satwa Burung Tanpa dokumen dari kayu agung palembang rencana hendak dikirim ke Balaraja Tangerang Banten.
Namun Sialnya Sesampai Di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) bakauheni Lampung langsung digagalkan oleh Tim gabungan karantina dan TNI Polri pada pukul 20:15, saat di tanya surat menyurat oleh petugas Tim gabungan ternyata ribuan burung di lindungi itu tidak ada dokumennya.
Kemudian mobil box yang membawa ribuan ekor Burung dibawa ke pos karantina bakauheni untuk di cek total jumlah keseluruhannya.
Menurut keterangan AKHIR kepala satpel mengatakan Operasi bersama BAIS-TNI, ditpolair polda lampung, polsek penengahan, badan karantina Lampung, dengan barang bukti jumlah burung 6.514 ekor, sedangkan burung yang di lindungi ada 257 ekor.
Sedangkan burung yang di lindungi seperti sepah raja,Sempu ijau sungai,Cucak daun besar, Cucak daun Sumatra,Serindit Melayu
ekek Layangan dan cucak daun biru.
Dari hasil pemeriksaan asal burung tersebut dari kayu agung Sumatera Selatan, rencananya akan di kirim ke daerah Balaraja tangerang banten, dari hasil tangkapan ini paling banyak di akhir tahun ini, jelasnya AKHIR.
Selanjutnya Informasi sementara pengiriman burung di lindungi sudah sering kali lolos, dan akan di proses secara hukum oleh kepolisian Ditpolair Polda Lampung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 02/Menhut-II/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.8/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
Peraturan Menteri Kehutanan Pasal 1 angka 2 Nomor: P.52/Menhut-Ii/2006 Tentang
Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Pasal 1 angka 1 Nomor : P.31/MenhutIi/2012 Tentang Lembaga Konservasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan
Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2008 Tentang Pedoman
Penanggulangan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar Petugas-Petugas Perlindungan dan Pengelola Satwa.
Perdagangan satwa liar dianggap ilegal jika tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar, baik yang hidup maupun yang mati, serta bagian-bagiannya yang ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi dalam peraturan perundang-undangan
Akhir Kepala Balai karantina hewan dan tumbuhan Wilayah bakauheni Lampung, menjelaskan, “Kejahatan terhadap TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime)”.
Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),Tutupnya AKHIR kepala satpel.