Kabar Jurnalis Com–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupeten Kepahiang diduga mengampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati Kepahiang, bersama beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemkab Kepahiang.
Terlihat jelas dalam rekaman vidio Sekda Kepahiang Hartono bersama beberapa ASN berkumpul diduga mengatur strategi untuk salah satu Paslon Bupati.
Hal tersebut jika terbukti jelas harus dikenakan sanksi karena melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Sesuai telah diterbitkan beberapa regulasi diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu pasangan calon (paslon) karena bentuk Perilaku ASN yang Dilarang Keras Selama Pemilu 2024.
Netralitas ASN dalam pemilu ditujukan bagi ASN dan pegawai pemerintah Non-ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Semuanya dilarang keras berkampanye atau berkegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau sosialisasi di media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diwujudkan menjelang Pemilihan Umum 2024. ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun.
Sebab, ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional. Untuk itu, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tetap terjaga.
SKB netralitas ASN dalam pemilu mengatur perihal yang beragam, bukan hanya ditujukan khusus bagi ASN saja, tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (Non-ASN). Berikut beberapa perilaku ASN yang dilarang keras terkait Pemilu 2024 yaitu kampanye atau sosialisasi media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.
Kemudian menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut ASN, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, memberikan dukungan ke caleg dengan memberikan KTP.
Selain larangan termuat dalam UU ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau pileg.
Sementara Erwin salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang dikonfirmasi Via Whatsaap mengatakan terkait sanksi mengacu kepada PP 94 tahun 2021 dan UUD ASN.
“Oke terima kasih, nanti akan kami tindak lanjut sesuai standar prosedur,” jawab Erwin singkat.
Sementara Wartawan akan mengkonfirmasi Komisi Aparatur Sipil Negara terkait dugaan tidak netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kepahiang.(Red).