Tegas,,! Dinas PU Lamsel Akan Peringati Sampai Pemutusan kontrak Jika Tidak Sesuai prosedur

LAMSEL- Gebrakkasus.com – ,

kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dipimpin oleh kepala dinas PU hasbie yang diwakilkan kepala bidang ( Kabid ) bina marga, Hasanuddin, bersama Kabid pengairan PU Lamsel , petang hari Kamis pada tanggal 03 Oktober 2024.

 

Saat media ini konfirmasi melalui WhatsApp nya selaku kepala bagian ( Kabid ) bina marga PU Lamsel, Hasanuddin memberikan tanggapan dalam Pemberitaan yang dilakukan oleh CV. Tree Putra Lampung Mandiri Memakai Anggaran APBD tersebut, yang Diduga Asal Asalan.

 

Kami dari pihak dinas PU Lamsel Mengucapkan terimakasih atas informasi dan masukkan yang disampaikan oleh media ini, Dan Akan segera di teliti pekerjaan tersebut.

 

Untuk pekerjaan PU Lamsel akan segera membayar sesuai yang dikerjakan dilapangan.

 

media ini pun menggebrak dan menanyakan untuk konsekwensinya Yang diambil oleh dinas PU Lamsel, apa bila CV tersebut benar adanya menguraingi volume dan material pengerjaan,,? yang sudah ditentukan oleh dinas. Dan apakah pihak dinas PU tetap akan memakai CV tersebut juga akan membayar sesui yang dikontrak,,?

 

Jawaban Hasanuddin, Yang akan diambil dinas PU Lamsel, jika penyedia tidak melaksanakan sesuai kontrak maka akan dilakukan tindakan-tindakan sesuai kontrak yang sudah ditentukan oleh dinas.

 

” mulai teguran, peringatan sampai pemutusan kontrak jika itu harus dilakukan”. Tuturnya Kabid bina marga.

 

Ditempat yang berbeda media ini pun konfirmasi kepada bidang (Kabid) pengairan PU Lamsel bapak Basuki Purnomo , selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PU Lamsel.

 

Basuki Purnomo menjelaskan sama halnya dikatakan oleh Hasanuddin, bahwasanya pekerjaan tersebut yang di kerjakan oleh CV. Tree Putra Lampung Mandiri, itu masih dalam tahap pengerjaan dan kami pun akan selalu mengawasinya supaya pekerjaan tersebut bisa sesuai prosedur kontrak nya.

 

“kami dari pihak dinas PU Lamsel akan selalu menjaga kualitas terbaik buat masyarakat supaya bisa menjadikan pembangunan awet dan tahan lama juga bisa bermanfaat bagi warga sekitar lamsel”. Tuturnya.

 

Basuki Purnomo menegaskan kepada CV. Tree Putra Lampung Mandiri dan CV lainnya yang bermitra untuk mengerjakan proyek PU diLamsel, supaya menjalankan sesuai prosedur yang sudah ditentukan.

 

“apabila ditemukan tidak sesuai prosedurnya maka akan diperingati sampai pemutusan kontrak jika itu yang harus dilakukan, Kerenah kita tidak mau dilampung selatan ini pembangunannya yang asal-asalan” , Tegasnya Kabid Pengairan dengan singkat.

 

Sebelumnya diberitakan,

 

Proyek embung milik Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) yang terletak di Desa Banyu Mas Wilayah Kecamatan Candipuro dinilai hanya menghamburkan anggaran negara, Pasalnya pembangunan embung kecil tersebut hanya untuk menampung air saat musim kemarau saja.

 

Diketahui bahwa nilai kontrak Rp. 613.780.426,00,-(Enam Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Empat ratus Dua Puluh Enam Rupiah). Dengan Nomor Kontrak :15/KTR/KONS-SDA/DPUPR-LS/APBD/2024, waktu pelaksanaan 120 Hari Dikerjakan oleh CV.Tree Putra Lampung Mandiri (TPLM).

 

Sampai berita ini kembali diterbitkan Pihak CV. Tree Putra Lampung Mandiri belum memberikan kelarpikasi secara resmi. (Fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *