Gebrakkasus, Nganjuk– Polres Nganjuk gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (27/9/2024).
Dari tanggal 1-22 Sebtember tahun 2024, Polres Nganjuk berhasil menangkap 18 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, 1 orang derevisi,
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menuturkan, para tersangka ini merupakan pengedar narkotika dari 15 perkara terdiri dari 4 perkara natkotika, dan 11 perkara okerbaya.
“Untuk barang bukti yang dikatakan Kapolres Nganjuk, petugas berhasil mengamankan 2,81 gram ganja, 45,17 gram sabu, 13.055 butir pil dobel L, 18 buah HP, dan uang tunai sebesar 1.812.000.” tuturnya
Dikatakannya, dari operasi tumpas semeru tersebut pihaknya berhasil mengamankan 18 pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) Logo “L”. Selain itu, personil Polres Nganjuk juga mengamankan satu orang DPO orang sampang yang diamankan di wilayah kertosono.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba menambahkan bahwa sebelum dilaksanakan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, pihaknya sudah menangani perkara 91 berkas dari laporan polisi.
“91 laporan dan 91 berkas berhasil terungkap semuanya,dan sudah dilakukan sidang dipengadilan sesuai yang ada dilaporansip Polda Jatim”Ujarnya.
Selanjutnya, untuk para pelaku nantinya akan dilakukan penahanan di Polres Nganjuk. (Dul)