Dinas PMPP-TSP Lamsel, Yang Turun kelokasi Tambang Pasir Diduga Ilegal

Lamsel,- Gebrakkasus.com- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPP-TSP) Lampung Selatan (Lamsel) .

 

Kepala Dinas PMPP-TSP Rio Gismara , yang diwakilkan Ade Ikhsan bersama Asnawi Selaku Penata Perizinan ahli madya Lamsel mengatakan pada media ini diruang kantornya. Terkait tambang pasir yang Diduga Ilegal terletak di Desa Trans tanjungan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Pada Rabu (11/9/2024).

 

Pasalnya tambang pasir yang Diduga Ilegal yang sudah berjalan selama lima tahun tersebut, belum pernah di berikan sanksi tegas oleh pihak mana pun.

 

PMPP-TSP melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Ade ikhsan pihaknya membenarkan adanya kegiatan tambang pasir tersebut, ada kegiatan penambangan yang di telusuri pada hari Jum’at (6/9/2024) lalu.

 

“Kami pihak dinas sudah turun ke lokasi kegiatan tambang pasir pada hari Jum’at kemarin bang, namun tidak dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kami bersama tim kecamatan dan aparatur desa setempat”Jelas Ade.

 

Ditanya mengenai hasil tinjauan pihak Dinas ke lokasi.? Ade ikhsan mengatakan mengenai kelengkapan surat izin, ke tiga pemilik penambang pasir tersebut, memang belum ada dokumen / surat-surat perizinan, hanya mendapatkan surat keterangan dari Pihak Desa.

 

“Selain dari kami ke lokasi, mengenai surat izin mereka ke tiga penambang pasir itu Baru memiliki surat Keterangan penambang pasir dari Desa saja.”Ujarnya.

 

Lanjutnya, Ade ikhsan yang mengatakan kepada media ini ke Dinas Perizinan Provinsi. Dalam kewenangan yang bisa memberi sangsi tegas.

 

“Lebih pas nya konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Perizinan Provinsi bang, karena untuk kewenangan memberikan sangsi tegas nya di provinsi.”Terang Ade ikhsan.

 

Dan disini untuk data ketiga penambang pasir tersebut hanya memiliki surat keterangan dari desa dan tidak adanya surat-surat dari kecamatan Katibung. Jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Lima Tahun Beroprasi,Tiga Orang Oknum Pelaku Usaha Tambang Pasir Ilegal Didesa Transtanjungan Tak Miliki Ijin.

 

Penambangan pasir yang terletak di Desa Trans tanjungan, Diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Pertambangan Dan energi (ESDM) Provinsi Lampung.

 

Tim media menelusuri terdapat ada tiga titik lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal , Tepatnya di wilayah desa Trans tanjungan, Kecamatan katibung Lampung Selatan (Lamsel).

 

Usut punya usut, bisnis pasir sedot tersebut sudah hampir berjalan sekira 5 tahun.”kata Warga katibung yang enggan namanya dipublikasi, kepada awak media mengatakan, Senin 02 September 2024.

 

“Ada tiga titik penambangan pasir ilegal, lokasi didalam perkebunan sawit,”ungkapnya sumber yang dapat dipercaya.

 

Ketiga oknum pengusaha tambang Ilegal tersebut, Berinisial (SP) ,(W) Dan (S) ketiganya adalah warga desa Trans tanjungan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

 

“Dan Ada 4 mesin penyedot pasir di lokasi terpisah, juga sejumlah Dum Truck angkutan pasir setiap harinya.”terangnya lagi.

 

Nara sumber mempertegas, pemerintah kabupaten lampung selatan dan pihak penegak hukum harus turun ke lokasi pertambangan ilegal tersebut. Stop tambang ilegal tersebut dan beri sanksi pelaku tambang sesuai peraturan dan per-Undang undangan yang berlaku.

 

“Ketiga pelaku pengusaha tambang itu, tidak bisa memperlihatkan izin, namun sudah beroperasi sekira 5 Tahun,” jelasnya .

 

Sementara itu Saripin Warga desa Trans tanjungan saat ditemui untuk konfirmasi beberapa waktu yang lalu, Mereka tidak dapat menunjukan izin kegiatan usahanya. Begitu juga Wondo Dan Rekannya bernama Suarti adik Saripin.

 

Menurut Saripin, aktivitas produksi penambangan pasir diatas tanah miliknya sudah berjalan sekitar 5 tahun, ada 4 mesin alat sedot pasir. Per dumtruck dirinya menjual dengan kisaran harga Rp.300 Ribu, dan 100 ribu upah ongkos kuli muat dari bawah ke Dum Truck.

 

Penambangan ilegal tersebut, kelitnya melibatkan warga setempat. Untuk Terkait BBM mesin tambang terkadang membeli ecer dan terkadang membeli BBM SUBSIDI di SPBU Katibung.

 

“Kalau tambang pasir yang saya kelola tidak sampai 1 Hektar, palingan 750 meter.”katanya pemilik tambang.

 

Berbeda dengan lokasi Wondo. Kalau tempat saya sekira ya hampir 1 Hektaran, ada 4 mesin pemilik 3 orang. izinnya palingan sebatas dari warga lingkungan dan desa, kecamatan dan koramil.

 

“Saya jujur namun izinnya secara pribadi memang bukan saya yang mengurus tapi pihak desa yang urus”, ucapnya.

 

“Kalau izin resmi enggak ada mas, palingan hanya sebatas lingkungan, Desa, Kecamatan dan Koramil,” Terangnya Saripin.

 

Hal yang sama dikatakan Wondo usaha penambangannya sudah berjalan sekira 5 tahunan, Lokasi usahanya hampir 1 hektaran.

 

“Saya hanya pengelola saja mas, tanahnya milik seorang warga desa Trans tanjungan namun saya yang mengelola dan saya yang bertanggung jawab penambangan ini,”kata Wondo.

 

Untuk dilokasi ada 1 mesin, setiap hari ada saja yang membeli pasir, tapi hari ini memang saya enggak di lokasi lagi ngarit untuk pakan ternak,”kelit Wondo singkat.

 

Dilokasi yang sama Suarti Adik Saripin mengatakan penambangan pasir bukan hanya di wilayah Trans tanjungan saja. Akan Tapi juga ada di desa neglasari.

 

“Ada 12 mesin pasir sedot di Desa neglasari, kalau disini hanya 4 mesin,”timpal Suarti.

 

Ia menerangkan, usaha yang digelutinya tersebut sudah berjalan sekira 5 tahunan, dilokasi yang pertama emang punya kakak saya Saripin. Tapi yang satu lagi itu punya saya,”jelasnya lagi.

 

Saat ditanyakan izin dari Desa dan Kecamatan juga Koramil?,,

 

Adik Saripin, Suarti mengakui izin itu ada. Izinnya ada mas tapi entah naro nya dimana aku lupa. dalihnya, Nanti ku tunjukkan saya cari dulu saya lupa naroknya dimana,”ungkapnya Suarti.

 

Sampai berita ini diturunkan, Saripin, Wondo dan Suarti belum dapat menunjukan izin usaha pertambangan pasir tersebut. Baik surat persetujuan warga, surat Rekomendasi dari desa Dan kecamatan juga dari Koramil.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *