Bandar Lampung,- Gebrakkasus.com – Taufik Oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di SMKN Tanjung Sari bakal berurusan dengan hukum.
pasalnya Aminudin Selalu kuasa pendamping dari Ratu Aini akan membuat laporan ke Kepolisian dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Aminudin kepada awak media Ini rabu,
(11-09-2024).
Menurutnya Aminudin, Taufik itu telah menerima uang sejumlah 60 juta dari Ratu Aini pada tanggal 23 Juni 2019.
Dijelaskan Aminudin, uang 60 juta tersebut diminta oleh Taufik kepada Ratu Aini dengan alasan menjanjikan akan mengurus kenaikan pangkat 15 orang ASN, namun sampai hari ini 15 ASN yang bersangkutan tidak kunjung naik pangkat,
namun uang sejumlah 60 juta tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Taufik.
Ditambahkan Aminudin, pihaknya sudah berkali-kali meminta saudara Taufik untuk mengembalikan uang tersebut, namun Taufik selalu berjanji-berjanji dan tidak pernah akan ditepati.
Taufik berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Awal Agustus 2024, dengan alasan menunggu uang Sewa kontrakan kos-kosannya dibayarkan mahasiswa pengontrak kosan.
Namun oleh pria yang beralamat di Jln. Bumi Nanti Kelurahan Kampung Baru Kec. Labuhan Ratu tersebut tidak ditepati.
Lalu Taufik menjanjikan lagi akan mengembalikan diakhir Bulan Agustus 2024 tidak juga ditepati.
Terakhir Taufik berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada awal minggu pertama September 2024 dan kembali tidak pernah ditepati oleh Taufik.
Oleh sebab itu menurut Aminudin pihaknya akan segera melaporkan Taufik ke Aparat Penegak hukum (APH) dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Iya, setelah berkali-kali kita minta agar Taufik mengembalikan uang tersebut secara baik-baik tidak berhasil, maka dalam waktu dekat Ini kita akan membuat laporan ke pihak kepolisian.” Tegasnya Aminudin S.PD.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Taufik belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (Tim)