LAMSEL, – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel ) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan itu terungkap setelah 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lamsel.
Sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (15/8/2024), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lamsel, Hendry Rosyadi, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamsel, Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Thamrin Sekretaris Daerah Lamsel, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Lamsel, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan perubahan APBD TA 2024.
Dia juga mengungkapkan, penandatangan persetujuan bersama ini merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan perubahan APBD Kabupaten Lamsel TA 2024.
“Penandatangan ini menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamsel,” ucapnya.
Lebih lanjut, iya mengatakan, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lamsel TA 2024 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
“Seluruh rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024,” imbuhnya.
Dalam sambutannya Hendry menyebut, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan yang terdiri dari Nasdem, Hanura, dan Perindo.
“Dapat disimpulkan, rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Hendry membacakan simpulan akhir seluruh fraksi.
Setelah disetujui kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding ( MOU ) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif, oleh Thamrin Sekretaris Daerah Lamsel, dan H. Hendry Rosyadi Ketua DPRD Lamsel, yang didampingi oleh jajaran wakilnya. (*Fen*)