LAMSEL,– Gdbrakkasus.com – Satu orang tersangka yakni ART (26) warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo diamankan Tekab 308 Polsek Sidomulyo. 10 Agustus 2024.
Pelaku diamankan karena terlibat aksi pencurian di gudang penyimpanan barang Catelray PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, satu bulan lalu.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi percurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya ( Ap ) dan ( Ri ) pada hari Minggu (7/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam Gudang dengan merusak dinding bagian samping yang terbuat dari triplek, kemudian masuk dan mengambil barang berupa satu buah travo las listrik, dua buah tabung gas ukuran 3 Kg, satu buah bor tangan dan satu unit serkel kayu.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 juta dan membuat laporan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” Kata Sugiyanto.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Sudarmaji melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya saat berada di rumah.
Saat ditangkap pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang kini masih diburu polisi, dan barang hasil kejahatan masih ada serta disita untuk melengkapi berkasi pemeriksaan.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Pasal yang kita sangkakan yakni 363 KUHPidana,” jelasnya Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto.