LAMSEL – Berawal media Gebrakkasus. com, ini mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada duga pencurian listrik di desa sumur kecamatan Ketapang tepatnya di pinggir laut gang keramat.
investigasi Media ini pun berlanjut kelokasi untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, Benar adanya, di rumah tempat tinggal Pak (S) selaku pemilik rumah yang diduga mencuri listrik PLN. Tim ini pun melihat kondisi rumah tersebut memang tidak ada KWH listriknya akan tetapi lampu di belakang rumahnya menyala.
Menurut informasi dari masyarakat KWH (S) itu di Opal karena menyadap dari kabel itam di atas KWH, yang tidak melalui alat ukur PLN, peruntukan lampu warung, priser, dan suond sistem, kulkas juga lainnya.
Berlanjut Media ini pun konfirmasi kepada pemilik rumah Pak (S) ia mengakui juga menyadari kesalahannya itu, dan menceritakan kronologisnya, Saat itu Saya tidak tahu dan tiba-tiba tim dari PT PLN mengambil KWH milik saya. Katanya (S).
Lanjutnya pemilik rumah (S), “terus seketika itu mati dan gelap kondisi rumah saya”, saya pun bingung lalu saya telepon yang biasanya mengurus lampu di daerah sini. ” ya sebut saja namanya (H) , lalu si (H) pun menawarkan KWH dan disuruh untuk membayar dengan nilai harga Rp1.200.000 seketika itu lampu saya ini disambungkan tanpa memakai KWH karena alasannya nanti saya carikan dulu KWH nya.
Sekitar dari bulan April sampai sekarang belum juga ada KWH dan waktu kemarin itu saya telepon lagi si (H) dia pun memberikan kwh-nya akan tetapi belum juga dipasangkan. “Tiap kali saya menanyakan kapan KWH ini mau dipasang, lalu (H) pun beralasan banyak, lagi memasang jauh dan juga lagi banyak urusan belum sempat kesan, tuturnya (S) pemilik rumah menjelaskan kronologisnya.
Dugaan modus pencurian listrik ini dilakukan dengan memanipulasi meteran listrik. Selain itu, modus yang dilakukan adalah dengan menyambungkan kabel keatas KWH listrik terdekat. Tindakan seperti ini adalah bentuk pencurian listrik karena mengambil secara percuma aliran listrik PLN.
Pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia. Pelaku pencurian listrik dapat dijerat, Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan dengan pidana tujuh (7) tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Selain itu, PT PLN juga berhak memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan. Apa lagi jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak direktur PT PLN Cabang Kalianda kabupaten Lampung Selatan. (Fen)
Sudah bukan rahasia umum pencurian listrik dilakukan oleh oknum petugas PLN,banyak terjadi dimana-mana kalau laporan yang cek temannya juga alhasil tinggal laporan fiktif BLA BLA selesai,sudah seharusnya PLN pusat harus investigasi kebawah banyak ditemukan listrik terpasang tanpa KWH/METERAN yang diduga oknum di lapangan yang pasang,kan masuk kantong pribadi tuh iuran tiap Minggu/bulanannya pakai listrik sepuasnya tanpa ada ukuran
Terimakasih banyak atas informasinya komentarnya