BANYUMAS – Polsek Wangon berhasil meringkus GYR (24) dan DYN (24), pelaku begal motor asal Lumbir. Keduanya melakukan aksi begal dengan menodongkan pisau kepada pemotor di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono mengungkapkan, polisi meringkus keduanya di rumah masing-masing, Senin (13/5/2024). Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 2,7 juta, hasil menjual sepeda motor yang mereka rampas.
“Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing tadi pagi. Barang bukti uang hasil penjualan sepeda motor yang mereka jual di wilayah Cilacap,” terangnya.
Aksi pembekalan bermula pada, Minggu (12/5/2024). Korban ABP (18), warga Wangon sekitar pukul 01.45 WIB pulang dari warung makan di Klapagading Kulon dengan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Saat melintas di Banteran, GYR dan DYN menodongkan pisau dan memintanya berhenti melajukan sepeda motornya. Kedua tersangkamerampas sepeda motor korban dengan cara memepet dan mengguntingnya. Lalu pelaku menodongkan pisau ke korban, untuk menyerahkan sepeda motornya.
Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada kedua tersangka. Setelah pergi, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Wangon.
Menindak lanjuti laporan, petugas kemudian mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan kena jerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sut)