Bandar Lampung ,– Pelatihan Smart Village sangat penting bagi masyarakat desa dan ini sejalan dengan perkembangan teknologi agar meningkatkan kwalitas masyarkat desa. Namun dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bintek) Smart Village yang sudah dilakukan di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Waykanan oleh pihak ke tiga selaku mitra pemerintah yaitu Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3 Sriwijaya) tuai pertanyaan dari peserta yang merupakan kepala desa dan perangkatnya.
Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan peserta diantaranya terkait transparansi penggunaan anggaran dan terkait pelaporan.
Menurut beberapa peserta yang disampikan langsung kepada media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung rabu, 24-04-2024), bahwa anggaran untuk biaya bintek Smart Village sebesar enam juta rupiah ditransfer dari pemerintah Provinsi Lampung ke rekening desa, lalu dana tersebut ditransfer pihak desa ke rekening pihak penyelenggara (P3 Sriwijaya) sejumlah enam juta, utuh. Jadi sudah sepatutnya pihak penyelenggara yang membuat laporan pertanggung jawaban berupa BKP dan LPJ nya. Namun kenyataannya pihak desa diminta membuat laporan penggunaan anggaran.
Terlebih lagi menurut peserta mereka diminta membuat LPJ penggunaan anggaran dengan konsep yang sudah disediakan oleh penyelenggara yang sudah ada rincian penggunaan anggaran.
Ini tentunya akan menimbulkan masalah dan berpotensi menjadi temuan ketika ada pemeriksaan.
Peserta juga menyoroti biaya setiap item penggunaan anggaran yang dipandang sangat besar dan diluar kewajaran. Sebagai contoh sesui konsep yang diberikan pihak P3 Sriwijaya kepada peserta biaya jasa honorarium narasumber dianggarkan Rp. 1. 500.000,- dari setiap desa. Biaya kursus pelatihan Rp. 3.150.000,- dari setiap desa. Biaya barang cetak/penggandaan Rp. 150.000,- uang saku Rp. 600.000,- perlengkapan untuk peserta Rp. 600.000,-
“Jadi kami lihat anggaran untuk honorarium narasumber 1.500.000,- juta dan kursus pelatihan 3.150.000 dari setiap Kampung Itu tidak wajar, sementara ada 214 kampung yang mengikuti bintek ” jelas Salah satu peserta.
“Ini juga menjadi pikiran kami selaku kepala kampung, karena penggunaan anggaran itukan Penyelenggara, P3 Sriwijaya, kami menyerahkan biaya gelondongan utuh 6 juta rupiah, tapi kami disodori konsep laporan yang harus kami tanda tangani dengan rincian biaya yang sudah dibuat penyelenggara. Ini berpotensi jadi masalah dan jadi temuan bila ada pemeriksaan” tambahnya.
Sementara menurut Erwin Suwondo selaku kepala perwakilan P3 Sriwijaya di Lampung saat ditemui di sela-sela kegiatan Bintek, kamis, 25-04-2024 menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan mekanisme yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Lampung. Dan kegiatan bintek Smart Village yang dilaksanakan tersebut selalu melibatkan APH untuk melakukan pengawasan.
“Iya kita sudah berupaya melaksanakan kegiatan bintek ini sesuai dengan aturan dan mekanisme dari pemerintah Provinsi Lampung, dan setiap kegiatan kami melibatkan APH, baik dari Polres maupun Kejaksaan setempat. Ini sebagai bentuk transparansi kami” Jelas Erwin Suwondo.
Diketahui Bintek Smart Village yang diikuti 214 Kampung dari Kabupaten Waykanan yang dilaksanakan P3 Sriwijaya berlangsung selama tiga hari dari tanggal 22 sampai 24 april 2024 bertempat di hotel Karunia 2, Arinas dan Hotel Nusantra Bandar Lampung.
(Tim)