Personil Polres Lamsel Diberhentikan Tidak Dengan hormat, Langgar Kode Etik

LAMSEL,–Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin S.Ik, M.Med Kom. pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat personel Polres Lampung Selatan Polda Lampung Bripka N dilapangan apel Polres Lampung Selatan, Senin (22/04/24).

 

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH Personil a.n Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Personil tersebut telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c ke 1 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri serta pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

 

Kapolres Lampung Selatan mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

 

“Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan” ucapnya

“jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas” tegas Kapolres kepada seluruh personil yang hadir.

 

Kapolres juga berharap agar seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menumbuhkan rasa disiplin yang tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan.

 

“jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah Swt/tuhan yang maha Esa,” tutup Kapolres Lampung Selatan.

( */Fen )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *