Masyarakat pertanyakan, Tiga Kasus Besar Mandek di Polda Lampung

LAMPUNG, – Penanganan sejumlah kasus di Polda Lampung mangkrak atau belum tuntas hingga hari ini, Kamis (4/4/2024).

 

Beberapa diantara kasus tersebut, sempat mendapatkan atensi publik yang tinggi. Namun seiring berjalannya waktu, polisi tak kunjung merampungkan proses kasus tersebut.

 

Adapun beberapa kasus itu mulai dari tindak pidana korupsi hingga kaburnya 4 tahanan narkoba kelas kakap dari Rutan DitTahti Polda Lampung.

 

Beberapa kasus mangkrak diantaranya :

 

1. 4 Tahanan narkoba kabur.

 

4 bulan berlalu sejak 6 Desember 2023, Polda Lampung belum juga bisa menangkap 4 tahanan narkoba kelas kakap kasus sabu jaringan Aceh yang kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung.

 

Dimana, 4 tahanan itu yakni Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu.

 

Polda Lampung sendiri hanya bisa menangkap 2 pelaku penjemput tahanan narkoba yang kabur di wilayah Aceh bernama M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).

 

Kasus ini pun menjadi polemik dan timbul berbagai asumsi liar di mata masyarakat. Berbagai Akademisi hingga Kompolnas ikut menyoroti kasus tersebut.

 

Salahsatunya, Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiono meminta Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan kasus sabu yang kabur tersebut untuk mengembalikan citra dan kepercayaan polisi.

 

“Kalau tidak segera ditangkap dikhawatirkan akan muncul dugaan dari masyarakat bahwa polisi tidak bertindak profesional,” kata Budiono, Senin (25/3/2024) lalu.

 

Sementara itu, Kompolnas menyinggung dugaan adanya keterlibatan oknum dalam kaburnya 4 tahanan narkoba kelas kakap tersebut.

 

“Kompolnas mendukung Polda Lampung untuk dapat segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan tersebut dan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of justicejustice,” Kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

 

Adapun alasan Polda Lampung belum bisa menangkap para tahanan kabur lantaran suka berpindah-pindah tempat.

 

Atas kasus itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pun meminta maaf kepada masyarakat.

 

“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Pol Helmy, Jumat (29/12/2023) lalu

 

2. Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur.

 

Kasus korupsi proyek nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur yang menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo ini masih dalam proses penyidikan.

 

Meski telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan mantan ASN BPN Lampung Timur.

 

Kasus itu pun belum sepenuhnya tuntas lantaran Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru guna menangkap tersangka baru dari proyek yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar tersebut.

 

Terakhir, Polda Lampung sendiri telah memeriksa sebanyak 88 saksi pada LP baru kasus tersebut.

 

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 10 Januari 2020 dimana ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.

 

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.

 

Dimana, terdapat markup atau memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya seperti penetapan lokasi (Penlok).

 

Hasil audit kerugian negara, kasus korupsi tersebut bernilai Rp 43 miliar. Sementara, Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 439.545.490.786

 

3. Anggaran Covid-19 Provinsi Lampung.

 

Mungkin beberapa masyarakat masih ingat atau sudah lupa dengan kasus ini. Kasus yang sempat menghebohkan karena menyeret nama mantan Kadinkes Provinsi Lampung 3 periode kepemimpinan Gubernur Lampung yakni Reihana Wijayanto pada perkara dugaan korupsi anggaran Covid-19 Provinsi Lampung Tahun 2020-2021.

 

Saat itu, Reihana sempat diperiksa Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung untuk dimintai keterangannya pada Senin (25/7/2022).

 

Dimana, Dirkrimsus Polda Lampung saat itu masih dijabat oleh Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. Kini Dirkrimsus Polda Lampung pun telah berganti dan kasus itu masih belum tuntas atau mangkrak.

 

Kasus ini pun menjadi polemik dan tanda tanya di mata masyarakat lantaran perkaranya mangkrak atau hilang bak ditelan bumi.

 

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan kasus tersebut masih bergulir di Polda Lampung.

 

Dirinya mengatakan, masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

 

“Kasus masih berjalan, kita masih nunggu hasil perhitungan kerugian negara,” Ujarnya saat acara buka puasa bersama Polda Lampung bersama Pemred dan wartawan di Polda Lampung, Senin (1/4/2024) lalu.

 

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juli 2022 lalu. Dimana Polda Lampung telah memanggil sebanyak 36 saksi dan mantan Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto untuk dimintai keterangannya.

 

Saat ini, Polda Lampung sendiri masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Lampung. (*)

Dikutip dari Kupastuntas.co 5/4/24.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *