Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SDN 3 Datar Lebuay Akan Dilaporkan ke APH

 

TANGGAMUS – Dugaan praktik penyelewengan pengelolaan Dana BOS disinyalir terjadi di SDN 3 Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus yang dilakukan oknum kepsek setempat.

Kepsek SDN 3 Datar Lebuay Agus saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (7/3/2024) terkait anggaran dana BOS periode 2000-2021-2022 menjawab  jika perjalanan realisasi dana BOS dari tahun 2020 sampai tahun 2022, terserap seluruhnya tidak ada kendala.

“Mudah mudahan di sekolah kami tidak ada masalah, walau pun pada saat itu masih dalam keadaan Covid-19, dimana semua kegiatan baik tenaga pendidik maupun siswa didik, dilakukan secara daring, atau dari rumah,” terangnya.

Disinggung dugaan penyelewengan dana BOS pada masa pandemi Covid-19 tersebut, Agus membantah hal itu.

Jawaban dari kepsek berbanding terbalik dengan Keterangan sejumlah dewan guru setempat yang menyebut pada masa pandemi Covid-19 alokasi anggaran termasuk BOS tetap ada namun tidak efisien lantaran pembelajaran dilakukan terbatas dan daring.

“Harusnya jika penyaluran dana BOS dinilai tidak terealisasi dengan tepat, seharusnya jika memang dana tersebut tidak banyak digunakan maka langkah yang tepat adalah dengan menyilvakan dana bos yang berlebih,” ujar sumber yang enggan ditulis namanya

“Dari tahun 2020 hinga 2022 tidak ada kegiatan  di sekolah (SDN3 DatarLebuay), mengingat pada tahun tersebut kan masa covid 19.” beber salah satu dewan guru.

Lanjut dia, untuk kegiatan fisik juga sangat jarang. “Kalau perbaikan atau rehab ringan tidak ada itu pun ngecet dinding 2 tahun yang lalu,” ungkapnya

Entah apa yang terjadi pada realisasi dana BOS di SDN 3 Datar Lebuay, kepala sekolah justru menganggarkan secara pantastis pada kegiatan tertentu, salah satu kegiatan yang diduga pada tahun tersebut tidak dilaksanakan justru teranggar sangat besar jumlahnya.

Dana BOS yang di realisasikan di tahun 2020 dan 2022, diduga menjadi lahan terjadinya praktik korupsi seperti yang dimaksud, diantaranya:

Di tahun 2020
Pengembangan perpustakaan, Rp 7.218.200
Kegiatan dan iktrakurikurel Rp 26.317.300
Administrasi kegiatan sekolah,Rp 9.525.000
Langganan daya dan jasa,Rp 6.000.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,Rp 23.563.500

Ditahun 2021 lalu sekolah dasar ini, juga kembali mendapat anggaran dana yang besar yaitu
Rp 62.982.000

Ditahun 2022 lalu sekolah dasar ini, juga kembali mendapat anggaran dana yang besar yaitu
Pengembangan perpustakaan, Rp 5.390.000
Administrasi kegiatan sekolah,Rp 37.470.000
Langganan daya dan jasa,Rp 3.600.0000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,Rp 17.565.000

Dana yang cukup fantastis, dari tahun 2020,2021 dan 2022 diduga  dimanipulasi, sehingga sarat terjadi praktik KKN pada BOS di SDN 3 Datar Lebuay.

APH diminta untuk memeriksa Kejanggalan yang terjadi, di SDN 3 datar lebuay, agar semua terang benerang, terkait perjalanan realisasi anggaran tersebut, agar tidak menimbulkan asumsi buruk dari masyarakat, dan menggangu program pada dunia Pendidikan di Kabupaten .

Sedangkan menurut keterangan Kepala Sekolah itu sendiri, dia  merasa tidak ada masalah kami sudah di laporkan SPJ- nya baik dari dinas pendidikan maupun inspektorat.

“Jika ada kejanggalan tentu mereka sudah melakukan teguran atau tindakan sesuai kewenangannya,” ujarnya

Seperti yang kita liat di anggaran guru honor yang mengajar di SDN 03 Datar Lebuay hanya sedikit , namun pada kenyataannya bisa kita lihat yang di anggarkan sekolah tersebut. Apalagi untuk anggaran bisa jadi sangat gantastis jumlahnya.

Mendengar hal ini para jurnalis Indonesia di Kabupaten Tanggamus bersuara lantang dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Juga atas amanah UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor.

Bang Jon Ketua Taji menandaskan, jal ini patut kita minta salinan Informasi Publik terkait Realisasi anggaran dana BOS di sekolah ini, amanah ini jelas terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika tidak di relisasikan sesuai SPJ yang valid dan tidak di berikan akan kita gugat di Komisi Informasi publik kejaksaan tanggamus Lampung dan jika terbukti akan kita buatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan mark-up realisasi dana BOS sekolah tersebut ke unit Tipikor Polres Tanggamus Lampung,” tandasnya. (Ant Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *