Polsek Natar Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Residivis Kambuhan

NATAR – Gebrakkasus.Com – Kurang dari 24 jam, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di garasi di desa hajimena kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan (lamsel), akhirnya mendekam di balik jeruji besi, dua diantaranya merupakan residivis.

 

Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan tiga pelaku pencurian pemberatan kendaraan bermotor tersebut saat press release di Mapolsek Natar pada hari jumat, 23/02/2024 pukul 15.00 Wib.

 

“Dua dari tiga orang pelaku merupakan warga kecamatan natar yakni J (32 ) warga Desa Hajimena dan DL (43) Desa negara ratu sedangkan RT (36) warga Kel. Rajabasa kec. Rajabasa bandar lampung” sambung Kompol Hendra.

 

Ketiga pelaku tersebut terlibat pencurian tiga unit kendaraan bermotor di desa hajimena kecamatan natar lamsel yang sedang di parkir di garasi, tidak tanggung tanggung pelaku berhasil menggondol tiga unit roda dua sekaligus. Rabu, 21 Februari 2024, sekitar jam 16.00 wib.

 

“Pelaku masuk dengan memanjat tembok pagar, merusak gembok menggunakan kunci inggris. Tiga unit sepeda motor dibawa kabur dengan merusak kunci stang pada motor” lanjutnya

 

Saat polisi melakukan penyelidikan, polisi mengendus keberadaan kendaraan hasil curian tersebut. Tekab 308 Polsek Natar langsung memburu keberadaan pelaku dan hasil curian tersebut sehingga berhasil mengamankan RT (36) bersama satu sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam.

 

“Dari introgasi yang kami lakukan terhadap RT (36), selanjutnya kami mengejar keberadaan pelaku lainnya dan berhasil diamankan J (32 ) dan DL (43) yang merupakan residivis kambuhan” ujar mantan Kasat reskrim Polres Lamsel tersebut.

 

Polisi saat ini menahan ketiga pelaku di Mapolsek Natar untuk dilakukan penyidikan dengan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha DT warna hitam.

 

“pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP pidana dengan acaman kurungan selama 9 (Sembilan) tahun penjara” tutupnya, Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

(*hms*fen*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *