Katibung,- Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Partai Hanura, Joko Purnomo kembali menyapa warga untuk konstituen dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper).
Legeslatif yang duduk di komisi VI DPRD Lampung Selatan, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosper itu yang dipusatkan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, yang dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta tamu undangan, Senin (29/1/2024)
Joko menjelaskan kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan dari DPRD kabupaten Lamsel.
Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya itu.
Lanjutnya Joko Purnomo, menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat, ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah.
” Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
(*/Fen)