Banyuwangi,GebrakKasus.com- Aktivis Rogojampi Agung B, mendesak pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya segera menertibkan adanya dugaan aktifitas tambang ilegal di wilayah Dusun Cangkring Desa Pengatigan kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.
Kepada GebrakKasus.com, Aktivis Rogojampi Agung B, mengatakan pemerintah dan kepolisian harus menindak tegas pelaku usaha pertambangan tanpa tebang pilih. “Di Dusun Cangkring Desa Pengatigan, di kecamatan Rogojampi ini aktifitas pertambangan lumayan marak terjadi dan hal ini perlu pengawasan dan bila mana diduga tidak memiliki izin resmi maka perlu penindakan serius,” ujarnya ,Senin (18/12/2023)
Agung, juga menambahkan bahwa banyak pelaku usaha yang mengelabui pemerintah terkait perizinan pertambangan
“Karena keberadaan tambang galian C sangat meresahkan apalagi ini masuk musim hujan tentu dampak lingkungannya menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. ” Kami berharap pelaku usaha penambangan tidak mengabaikan hal hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” cetusnya
“Jika benar terjadi pembiaran,maka kami akan melakukan upaya-upaya yang lebih nyata menyikapi hal ini,”
Saya selaku wakil Ketua Forum Rogojampi Bersatu,meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menutup aktivitas galian C yang diduga Ilegal di Dusun Cangkring Desa Pengatigan,Kecamatan Rogojampi, yang saat ini masih beraktivitas dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup tersebut, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada untung untuk daerah, hanya memperkaya pemilik tambang dan cukong saja.
Aparat Penegak Hukum harus menertibkan dan apabila terbukti melanggar hukum kami mintak untuk di proses hukum pelaku aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kalau perlu di hukum penjara agar ada efek jera kepada para penambang lainnya
” Sebagai bukti ketegasan APH untuk memberikan efek jera atas dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan sudah sangat berdampak efeknya saat ini, ” Tegasnya