Banyuwangi,GebrakKasus.com-Persoalan tambang di Kabupaten Banyuwangi tak hanya tambang emas Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan.Adanya kegiatan tambang galian C yang diduga tidak memiliki ijin, juga merebak di beberapa lokasi. Namun aktivitas ilegal itu masih dibiarkan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani.
Berdasarkan penelusuran tim media terdapat beberapa tambang galian C di Kabupaten paling timur pulau jawa ini. Diantaranya berada di Desa Pengatigan Dan Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Menariknya lagi meski ditindak oleh APH namun aktivitas para penambang ini masih marak dan tetap beroperasi.
Seperti terlihat di Desa Gladag, tampak sebuah alat berat (Bego) yang sedang beraktivitas dan tampak juga sebuah Dump Truk yang lagi mengantri dilokasi tersebut.
Hal ini membuat geram salah satu aktivis di Rogojampi Agung B.Meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C yang diduga tidak mengantongi ijin di Kabupaten Banyuwangi khusunya di Daerah Kecamatan Rogojampi
“Melalui Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ,Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyuwangi maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyuwangi, kami meminta untuk menindak tegas.Aktivitas Galian C yang diduga ilegal karena dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya
Saya juga meminta kepada Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menutup aktivitas galian C yang diduga Ilegal di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi, yang saat ini beraktivitas dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup tersebut, termasuk kejahatan tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada untung untuk daerah, hanya memperkaya pemilik tambang dan cukong saja,” ujarnya
“Ironisnya, tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Banyuwangi hanya merusak kelestarian lingkungan, tanah, udara tercemar, jika aktivitas tersebut dibiarkan berkelanjutan, namun tidak ada timbal balik dengan pendapatan daerah,lebih baik aktivitas tersebut di stop, pungkasnya. Jum’at (15/09/12/23)
Selanjutnya, Ia juga meminta ketegasan pemerintah Banyuwangi untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas Galian C yang diduga tanpa izin, karena telah melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang, Nomor 32, Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan kami meminta ketegasan Pemkab Banyuwangi, dan Aparat Penegak Hukum untuk menertibkan dan apabila terbukti melanggar untuk di proses hukum, pelaku aktivitas tambang atau galian C yang diduga ilegal di hukum penjara. Sebagai bukti ketegasan APH untuk memberikan efek jera atas dampak kerugian negara dan kerusakan lingkungan sudah sangat berdampak,” tandasnya