KPK Tetapkan Kejari Bondowoso Bersama 4 orang Sebagai Tersangka.
Jakarta – Gebrakkasus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka. Kamis, 16 Nov 2023
Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Dillyanto Silaen dan swasta atau pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S. Setiawan serta Andhika Imam Wijaya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan Puji ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang.
Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,kata Rudi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Rudi menjelaskan operasi senyap ini terjadi ketika mereka mendapat informasi adanya dugaan penerimaan suap pengurusan perkara yang dilakukan Puji lewat anak buahnya, Alexander dari pihak swasta.“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta,” tegasnya.
Diduga penyerahan uang terjadi di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso. Dari gelar perkara yang dilakukan, suap diduga diterima Puji dan Alexander dari Andika Imam Wijaya dan Yosi Setiawan.
Diduga sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp475 juta. Jumlah yang ditemukan itu adalah “tanda jadi” yang kemudian menjadi bukti permulaan awal.
Adapun pemberian itu diduga terkait pengurusan perkara dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek ini dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Andika dan Yosi.
“Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi,” tutur Rudi.( tim )