TEMANGGUNG – Penyidik Propam Polda Jateng memeriksa penyidik Polres Temanggung terkait dihadirkannya siswa SMP tersangka pembakaran sekolah saat rilis.
Pemeriksaan dilakukan Propam Polda Jateng, setelah menghadirkan anak berhadapan dengan hukum dengan wajah ditutup dan pengawalan polisi bersenjata laras panjang saat rilis kasus siswa membakar gedung sekolah itu menjadi sorotan.
“Kita masih meminta keterangan Polres Temanggung terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat preskon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Senin (3/7).
Iqbal menyebut polisi sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang Perlindungan anak.
“Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur,” ujar dia.
Terkait pelaksanaan keberhasilan ungkap kasus dalam konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan menuai kritik.
Maka dari itu, dia memastikan polisi sudah memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Selain itu, anak tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik,” pungkas Iqbal.
Tuai kritikan
Protes keras dan kritikan tersebut mencuat setelah remaja pembakar sekolah tersebut dikawal polisi berseragam dan menenteng senapan serbu.
Momen tersebut jadi mirip jumpa pers kasus terorisme yang menghadirkan pelaku atau terorisnya.
Perlakuan polisi terhadap R diprotes Retno Listyarti, pemerhati anak sekaligus Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti.
Retno pun mendesak Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Ahmad Dofiri turun tangan dan memproses anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung.
Retno menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).
“Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat,” kata Retno dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).
“Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah,” sambungnya.
Oleh karena itu, Retno meminta Irwasum Polri dan Kompolnas untuk turun tangan menindak anak buahnya dalam persoalan ini.
“Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak-pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian,” ucapnya.
Tak hanya itu, Retno juga meminta KPAI, sebagai lembaga pengawas perlindungan anak juga harus bertindak. (sat)