Rajabasa, LAM-SEL,- Gebrakkasus.com – Masyarakat yang menerima bantuan hunian tetap (huntap) akhirnya bisa bernafas lega. Tanah dan bangunan yang mereka tempati saat ini sudah bersertifikat, dan resmi dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Penyerahan 172 buah sertifikat tersebut diberikan secara simbolis di Huntap Blok A Desa Way Muli Timur Kecamatan Rajabasa, Senin (05/06/2023).
Rincian pembagian sertifikat itu meliputi Desa Way Muli Timur sebanyak 71 rumah, Rajabasa sebanyak 34 rumah. Kemudian di Desa Maja sebanyak 47 rumah, dan di Desa Sukaraja sebanyak 6 rumah.
Kepala BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos., mengatakan,dengan diserahkannya sertifikat hunian tetap diharapkan bisa memberikan manfaat, sekaligus mengurangi beban masyarakat terdampak bencana tsunami yang terjadi pada Desember tahun 2018 lalu.
Mantan Kasatpolpp ini pun menjelaskan maksud dari penggunaan sertifikat. Dia menegaskan kalau masyarakat bisa bebas menggunakan sertifikat tersebut untuk keperluan tertentu.
Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto mengatakan,”insya allah, dalam waktu dekat ini dapat terselesaikan sertipikat 524 dan tahap 1 sudah selesai 172 sertipikat. Alhamdulillah warga sudah mempunyai ada suatu kepastian, bahwa rumah ini sudah mempunyai sertipikat hak milik pribadi bagi keluarga keluarga kita yang kemarin terkena musibah tsunami 2018,”jelas H.Nanang Ermanto
Penyerahan sertifikat secara simbolis itu diberikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, kepada masyarakat. Dalam penyerahan itu, H.Nanang Ermanto didampingi Kepala Kantor BPN Lampung Selatan Seto Apriyadi, S.,ST., M.H., Beberapa Kepala OPD Terkait dan Forkopimda.(tim)