Pidie – Gebrakkasus.Com -Lanjutan Sidang yang menyeret mantan Geuchik dalam kasus dugaan korupsi Dana desa Meunasah Blang Kecamatan Sakti dengan angenda Pembacaan Tuntutan terdakwa perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Tahun 2018 – 2019
Pembacaan Tuntutan JPU terhadap terdakwa diantaranya memutuskan:
– Menyatakan Terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1)Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN) 16/5/2023.
Kaperwil Aceh / Gebrakkasus.com.