Daerah  

Ketua LSM Formasi Laporkan Dugaan KKN Dana Hibah Koni Banyuwangi ke Kejati Jatim 

Banyuwangi,Gbrakkasus.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi Melaporkan dugaan KKN dan Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan di Kabupaten Banyuwangi ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur, hal ini dalam rangka mendorong terbentuk nya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorintasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarkat terutama dalam system olahraga yang sesuai peratuaran perundang-undangan.

Seperti yang dipaparkan oleh ketua LSM Formasi H. Didik ,” Tentang adanya indikasi  tindak pidana KKN dan Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan yang berkaitan dengan gratifikasi, perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri yang diduga dilakukan oleh ketua KONI Kabupaten Banyuwangi tentang penyimpangan penggunaan/penyaluran alokasi Dana Hibah Koni, tahun anggaran 2020, 2021 sampai 2022.

Diduga adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh ketua KONI (MUKAYIN) dan tanpa adanya manfaat bagi kemajuan pembinaan olahraga prestasi di Banyuwangi pada tahun anggaran 2020, 2021 dan sampai tahun anggaran 2022 kurang lebih sebesar 2M (Dua Miliyar Rupiah).

” Bahwa kerugian uang negara dan tindak pidana korupsi keduanya merupakan ranah hukum yang berbeda, korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana, sementara itu kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dan tanggung jawabnya yang berpijak pada doktrin hukum administrasi yang sudah pasti keduanya terdapat prinsip-prinsip yang berbeda,”tuturnya. Kamis 30/3/2023.

Lanjutnya, bahwa kerugian uang negara  dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi regulasi yang digunakan ialah UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga hal ini tidak mencampur adukkan permasalahan mengenai kerugian keuangan negara yang menjadi unsur dari tindakan melawan hukum.

“Ketua Koni Kabupaten Banyuwangi diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu, memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Ketua koni siduga telah melakukan penggunaan Anggaran Hibah dan fakta dilapangan muncul dugaan manipulasi dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban yang diduga fiktif.

Hal ini seharunya diusut sampai tuntas dan tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketua koni kabupaten Banyuwangi. Dimana nilai yang terkandung dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah Primum Remidium.

Dan penghentian penyidikan atas dasar pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tidak dapat dijadikan pertimbangan dan bertentangan dengan dasar lahirnya UU pemberantasan korupsi, hal ini dipertegas dalam pasal 4 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidananya, terlepas pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara atau tidak,” tegas H Didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *