Bejat! Pria Paruh Baya di Cilacap Cabuli Bocah 8 Tahun

CILACAP – Seorang Pria berinisial SHP (53) warga Cilacap, Jawa Tengah diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap. Diduga tersangka melakukan perbuatan cabul tehadap anak yang masih berusia 8 (delapan) tahun.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan bahwa SHP telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan. Sejumlah barang bukti pun turut disita.

Gatot mengatakan, kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Korban juga menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka.

“Mendengar cerita tersebut akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi,” ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik, lanjut Gatot, didapati fakta tersangka mencabuli korban dengan memasukan jari ke bagian vital korban.

“Tersangka SHP kami tangkap di rumahnya di wilayah Cilacap, dan langsung ditahan,” imbuh Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *